Nikah merupakan sesuatu yang dibutuhkan manusia. Islam pun sangat menganjurkan umatnya untuk menikah. Akan tetapi, ada umat lain di luar kaum Muslimin yang mengharamkan sebagian pemeluknya untuk menikah. Mereka itu sudah pasti menentang fitrahnya sebagai manusia.
Hal ini disampaikan Pakar Hadits Dr. Daud Rasyid dalam ceramah singkatnya pada acara Program Al-Mawaddah 4, Walimah Nikah untuk 100 Pasangan Panti Perwira Balai Sudirman, Jalan Dr. Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis (04/04/2013).
Menurut lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir ini, selain sebagai hajat manusiawi, nikah adalah perbuatan yang dihalalkan syariah Islam. Islam bahkan mengharamkan umatnya tidak menikah tanpa alasan yang syar’i.



Ulama Syeikh Saad Al Ghomidi mengatakan, seorang penghafal al qur’an jangan sampai tidak peduli pada masalah keumatan. Seorang penghafal Al Qur’an juga harus siap berjuang memperjuangkan ayat-ayat Allah yang dihafalnya tersebut.
Program Indonesia Menerjemah al Qur’an tahap II Propinsi Bali Sabtu-Ahad/23-24 Maret 2013, Pondok Pesantren Nurul Ikhlash Jl. Raya Gilimanuk Denpasar Desa Banyubiru Kec. Negara Kab. Jembrana Bali.

